Hak Cipta, Hak Kekayaan Intelektual, Merek Dagang
Hak Cipta, Hak Kekayaan Intelektualmava.® art.media persero, disingkat mava.® persero dan Lambang atau Logo mava. adalah Hak Cipta © (Copyright) dan/atau Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri ® (Registered) terdaftar mava.® persero di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau negara lainnya.
mava.® riilmo.® adalah Produk mava.® persero yang adalah Hak Cipta © (Copyright) dan/atau Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri ® (Registered) terdaftar mava.® persero di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau negara lainnya. mava.® Potret adalah Produk mava.® persero yang adalah Hak Kekayaan Intelektual atau Hak Cipta © (Copyright) mava.® persero di di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau negara lainnya. mava.® iD.® (varian iLus.) adalah Produk mava.® persero yang adalah Hak Cipta © (Copyright) dan/atau Hak Kekayaan Industri ® (Registered), Hak Cipta © (Copyright) dan/atau Hak Kekayaan Industri ® (Registered) terdaftar mava.® persero di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau negara lainnya. mava.® iLus.® dan/atau iLus.® magi. dan/atau iLus.® ID. adalah Produk dan/atau Produk Layanan mava.® persero yang adalah Hak Cipta © (Copyright) dan/atau Hak Kekayaan Industri ® (Registered), Hak Cipta © (Copyright) dan/atau Hak Kekayaan Industri ® (Registered) terdaftar mava.® persero di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau negara lainnya. mava.® aDraw.® adalah Produk dan/atau Produk Layanan mava.® persero yang adalah Hak Cipta © (Copyright) dan/atau Hak Kekayaan Industri ® (Registered), Hak Cipta © (Copyright) dan/atau Hak Kekayaan Industri ® (Registered) terdaftar mava.® persero di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau negara lainnya. mava.® tuisi.® adalah Produk dan/atau Produk Layanan mava.® persero yang adalah Hak Cipta © (Copyright) dan/atau Hak Kekayaan Industri ® (Registered), Hak Cipta © (Copyright) dan/atau Hak Kekayaan Industri ® (Registered) terdaftar mava.® persero di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau negara lainnya. Audio. 'How I Became the Sea', ©2011 Owl City, Adam Young. Hak Kekayaan Intelektual terbagi dua: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1) Hak dan Perizinan Jika Anda memiliki pertanyaan tentang penggunaan atau lisensi dari konten hak cipta mava. , misalnya, gambar, grafis visual, videografi, fotografi, iklan atau advertensi mava. atau bahan mava. lainnya, silahkan mengirimkan permintaan secara rinci secara tertulis. Pastikan untuk menyertakan setiap salinan seluruhnya atau teks ke mava. Permintaan Advertensi atau Pemasaran (yang mungkin termasuk promosi / penyebaran gratis, sponsor, penempatan produk dan permintaan kemitraan) dapat disuratkan melalui Surel. a[email protected] dengan subjek "Izin Penggunaan Hak Cipta" Untuk menggunakan Hak Cipta atau materi Merek Dagang mava. dalam karya pihak ketiga (misalnya, buku, majalah, publikasi atau media / broadcast) silahkan kirimkan surel permohonan izin dari Anda yang rinci ke a[email protected] dengan subjek "Izin Media" dan harus meliputi sebagai berikut: Gambar (gambar-gambar) atau bahan spesifik yang Anda mintakan izin Salinan atau teks materi mava. seluruhnya yang akan digunakan dalam proyek Anda Penerbit dan Pengembang, jika ada Tanggal terbit (dan negara), jika ada Judul, jika ada Bagaimana mava. dan produknya masuk ke dalam proyek Anda Batas waktu penggunaan Untuk informasi lain yang berkaitan dengan Hak Cipta mava atau Merek Dagang-nya, dapat menghubungi divisi Legal melalui Surel. a[email protected] dengan subjek "Hak Cipta dan Perizinan" atau melalui pesawat Telepon. +6261-661-7678 Permintaan juga dapat dikirimkan ke mava. persero melalui pos atau diantar langsung, dengan Atensi: Hak dan Perizinan. |
Merek DagangBerikut ini adalah daftar merek dagang mava.® persero dan merek layanan.
Bila menggunakan tanda dalam publikasi yang akan didistribusikan hanya di Indonesia, termasuk TM yang sesuai, SM, atau simbol ® pada penggunaan pertama. Untuk publikasi yang akan didistribusikan di luar Indonesia, tidak termasuk simbol merek dagang. Sebaliknya menggunakan pemberitahuan atribut merek dagang yang tepat, misalnya: iDe. dan mava. iDe. adalah merek dagang dari mava persero, terdaftar di NKRI dan negara-negara lain. Daftar ini juga termasuk satu atau lebih untuk disarankan istilah generik setiap merek dagang. Untuk semua publikasi, termasuk istilah generik yang sesuai setelah merek dagang pertama kali muncul. Setelah itu, istilah generik akan muncul sering dengan merek dagang. (Catatan: Istilah-istilah generik hanya saran, dan mungkin ada kata lain yang sama sesuai.) Ingat bahwa merek dagang adalah sifat, tidak dapat dibuat jamak atau posesif. Untuk informasi lebih lanjut tentang cara menggunakan Merek Dagang mava.® persero, dapat menghubungi divisi Legal melalui Surel. a[email protected] dengan subjek " Tata-Guna Merek Dagang" Tidak adanya Nama Produk atau Jasa atau Logo dari poin daftar berikut ini bukan merupakan pengabaian Merek Dagang mava.® persero atau Hak Kekayaan Intelektual lainnya mengenai Nama atau Logo tersebut. mava.® Potret adalah Produk mava.® persero yang adalah Hak Kekayaan Intelektual atau Hak Cipta © (Copyright) mava.® persero di di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau negara lainnya. mava.® iD.® adalah Produk mava.® persero yang adalah Hak Cipta © (Copyright) dan/atau Hak Kekayaan Industri ® (Registered), Hak Cipta © (Copyright) dan/atau Hak Kekayaan Industri ® (Registered) terdaftar mava.® persero di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau negara lainnya. mava.® iLus.® adalah Produk dan/atau Produk Layanan mava.® persero yang adalah Hak Cipta © (Copyright) dan/atau Hak Kekayaan Industri ® (Registered), Hak Cipta © (Copyright) dan/atau Hak Kekayaan Industri ® (Registered) terdaftar mava.® persero di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau negara lainnya. Hak Kekayaan Intelektual terbagi dua: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 ayat 1). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri: Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Pasal 1 ayat 1). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Pasal 1 ayat 1, 2). Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. |